WALI Gelar Gathering Usung Tema “Peraturan Pemerintah Terbaru No 35 Tahun 2024”

FRANCHISEGLOBAL.COM- Pada tanggal 1 Oktober 2024, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Aturan ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat regulasi dan tata kelola sektor waralaba yang terus berkembang pesat di tanah air. Peraturan terbaru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha waralaba serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para mitra bisnis.

Oleh karena itu WALI (Waralaba & Lisensi Indonesia) pada Rabu 9 Oktober 2024 bertempat di Rapampa Resto & Bar menggelar Gathering sekaligus membahas tentang PP No. 35 Tahun 2024  Tentang Waralaba Dukung Pertumbuhan Sektor Kemitraan di Indonesia.

Levita G Supit Ketua Umum Perhimpunan WALI mengatakan  dalam acara gatehering WALI para member WALI harus aware dengan perkembangan PP No 35 2024 yang terbaru. Member yang tergabung di WALI ini harus mengerti dan paham betul dengan aturan terbaru yang baru-baru ini di sahkan oleh Presiden Jokowi.

“WALI berkeja sama denan Kementerian Perdagangan di acara gatehering ini Pak Septo selaku Direktur Bina Usaha Perdagangan, jadi teman-teman WALI tak perlu khawatir disini kita di support oleh Kemendag untuk bisnis Waralaba Indonesia, meski sudah di support kita juga harus memenuhi aturan-aturan yang sudah di tetapkan di kemendag,” jelas Wanita yang akrab di sapa  

Peraturan ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor waralaba di Indonesia, terutama dalam hal kemitraan antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Dengan aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga tercipta hubungan bisnis yang lebih harmonis.

Beberapa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong Transparansi Bisnis: Pemilik waralaba diwajibkan untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai konsep bisnis, perjanjian waralaba, serta prospek keuntungan kepada calon penerima waralaba.

Perlindungan Penerima Waralaba: Penerima waralaba akan mendapatkan jaminan hukum yang lebih kuat terkait hak-hak mereka, seperti transparansi biaya investasi dan pembagian keuntungan yang adil.

Penguatan Standar Operasional Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan standar operasional dan pelayanan yang wajib dipatuhi oleh pemilik waralaba guna menjaga kualitas dan konsistensi layanan yang diberikan kepada konsumen.

Pengembangan Ekonomi Daerah melaui Peraturan ini juga dirancang untuk mendorong pengembangan sektor waralaba di wilayah-wilayah terpencil dan daerah yang memiliki potensi ekonomi, sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada pemerataan ekonomi nasional.

Adapun Poin-Poin Penting Dalam PP No. 35 Tahun 2024 yakni Pendaftaran dan Persetujuan Waralaba: Setiap pemilik waralaba wajib mendaftarkan bisnisnya kepada Kementerian Perdagangan sebelum menawarkan kemitraan. Selain itu, perjanjian waralaba harus disetujui oleh pemerintah untuk memastikan tidak ada ketidakadilan dalam kesepakatan bisnis.

 

Kewajiban Pelaporan: Pemilik waralaba diwajibkan untuk melaporkan perkembangan bisnis waralaba mereka secara berkala, termasuk data tentang keuntungan, biaya, serta pengelolaan operasional kepada pihak berwenang.

Sanksi Administratif: Bagi pemilik waralaba yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, akan dikenakan sanksi administratif yang bervariasi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Dampak Terhadap Sektor Waralaba tentang Penerapan PP No. 35 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan sektor waralaba di Indonesia. Dengan aturan yang lebih tegas dan jelas, baik pemilik maupun penerima waralaba akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan bisnisnya. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan akan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas dan konsisten dari usaha waralaba yang ada.

Seiring dengan semakin berkembangnya industri waralaba, terutama di sektor makanan, minuman, ritel, dan jasa, peraturan ini dianggap sebagai salah satu tonggak penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia

 

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: